Konsep Perumahan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sebuah rumah disebut layak bila ada keterpaduan yang serasi antara:
- perkembangan rumah dan penghuninya, artinya rumah bukan hasil akhir yang tetap tetapi proses yang berkembang.
- rumah dengan lingkungan (alam) sekitarnya, artinya lingkungan rumah dan lingkungan sekitarnya terjaga selalu baik.
- perkembangan rumah dan perkembangan kota, artinya kota yang dituntut makin global dan urbanized memberi manfaat positif bagi kemajuan warga kota di rumah masing-masing.
- standar fisik dan dukungan untuk maju bagi penghuni[4], artinya standar fisik rumah tidak sepenting dan menentukan seperti peningkatan produktivitas yang diberikannya terhadap mobilitas penghuni/pemiliknya.
perkembangan antar kelompok warga dengan standar layak sesuai keadaan dan tuntutan masing-masing kelompok, artinya tiap kelompok warga punya kesempatan sama untuk berkembang sesuai dengan tuntutan yang ditetapkan sendiri.
Dari tuntutan di atas ternyata sebenarnya secara prinsip rumah adat setempat sudah lama mampu memenuhi semua syarat di atas sesuai dengan kondisi yang berlaku saat tertentu. Seperti pada semua rumah adat yang ada, terhadap beberapa unsur perumahan di atas, ada yang mengalami perkembangan tuntutan baru yang berkembang pesat sehingga tidak dapat diikuti oleh kaidah tradisional yang mengatur rumah adat. Sebagai contoh walaupun orang Bali berusaha keras membuat rumah tinggalnya mendekati persyaratan rumah adat, dalam beberapa survey yang dilakukan dalam rangka program S-2, ternyata sudah tidak lazim lagi membuat rumah sesuai awik-awik atau hasta kosala kosali yang secara resmi masih berlaku.
Prinsip dari rumah adat menentukan bahwa yang menentukan adalah keselamatan rohani, bukan jasmani oleh karena itu:
¨ rumah harus sesuai dengan keadaan penghuninya, mulai dari kesesuaian dengan tanggal lahir (hari baik) sampai ukuran dasar yang diambil dari ukuran tubuh seperti kilan, jengkal atau depa.
¨ bahan, konstruksi dan bentuknya rumah sesuai dengan keadaan dan tuntutan lingkungan sekitarnya. Rumah adat Bali di desa Panglipuran yang seluruhnya terbuat dari bambu ternyata mampu bertahan sampai satu generasi (sepuluh tahun) tanpa tergantung atau memakai bahan dari luar seperti kawat, paku dan sebagainya.
¨ kedudukan dari rumah adat merupakan bagian yang integral dan utuh dari desa adatnya. Bahkan rumah Lamin atau rumah panjang yang dikenal pada beberapa suku seperti Dayak, Mentawai dan beberapa suku lain merupakan rumah yang sekali gus adalah sebuah desa.
¨ aturan adat menjamin bahwa setiap anggota desa punya tempat (=lahan) untuk mendirikan rumah bagi keluarganya. Ukuran dan bentuk rumah disesuaikan dengan kedudukan sosial, bukan kemampuan membayar. Maka tidak ada pemborosan sumberdaya alam untuk membangun rumah karena keserakahan kelompok masyarakat yang mampu dan kuat namun sulit dikendalikan.
¨ standar rumah adat menjamin kesejahteraan rohani penghuninya sehingga selalu ditaati karena aturan lain tidak menyulitkan seperti memperoleh lahan, bahan bangunan, membangun dan sebagainya.
sumber: http://www.mukimits.com/rusun.htm
